Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KEUANGAN

Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil, Ditopang Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

Sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus 2023 Satgas telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, dimana peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023.

Arah Kebijakan

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya dukung sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut :

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

  1. OJK meminta perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.
  2. Terkait fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan, LJK diminta agar terus memonitor erat perkembangan portofolio investasi yang dimiliki untuk memitigasi risiko pasar.
  3. OJK senantiasa mencermati arah perkembangan industri asuransi jiwa khususnya produk PAYDI dan melakukan upaya untuk menjaga tingkat kepercayaan konsumen serta menjaga ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian antara praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 tahun 2022.

B. Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar

  1. Dalam rangka kewajiban penyusunan dan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi (LKP) BPR dan BPRS, OJK telah memberikan pedoman penyajian, rincian, dan cara perhitungan rasio keuangan dalam LKP untuk dapat diimplementasikan oleh BPR dan BPRS.
  2. OJK sedang menyusun Rancangan POJK tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR dan BPRS yang merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS dan POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai :

a. Batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS;
b. Kewajiban BPR dan BPRS memiliki kebijakan dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan;
c. Perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM;
d. Program Pemeliharaan Sertifikasi Kompetensi Kerja secara berkala;
e. Pengaturan mengenai LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan; dan
f. Penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

  1. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang mengatur kegiatan penyelenggaraan LAPMN dalam rangka mempermudah penyedia jasa keuangan dan nasabah di industri Pasar Modal pada proses pembukaan rekening dan pengkinian data, sehingga proses pelaksanaan customer due diligence (CDD) dapat berjalan dengan efisien.

Ruang lingkup kegiatan Penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi :

a. menerima data statis awal calon nasabah dan/atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan/atau enhanced due diligence (EDD);
b. membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN; dan
c. memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

  1. OJK sedang menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Rancangan SEOJK dimaksud mengatur antara lain :

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita