Sidang PKPU di PN Surabaya Memanas, PT GBDS Malah Akan Dipailitkan

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang Perkara Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) digelar dipengadilan Negeri (PN) Niaga ruang cakra dengan agenda sidang lanjutan PKPU kian . Jhony Poernomo selaku Direktur PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) didampingi Kuasa Hukumnya Fauzi dan pihak Debitur Antoni.

Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mempersilahkan kepada Debitur dan kreditur, juga pengurus untuk memulai kesepakatan sidang PKPU.

Hakim mengatakan masalah ini, singkat sebetulnya asal kita memahaminya, ini dari kreditur menginginkan pencabutan dari pihak Kreditur menginginkan pengambilan, “namun disisi lain pengurus belum menyatakan dan masih diusulkan dan masih belum ketemu,” kata Hakim Gunawan.

Sebenarnya Jhony Poernomo punya itikad baik untuk melunasi hutangnya, dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.

Sesuai sidang Totok selaku Kreditur, mengatakan bahwa PT Gedung Berkat Damai Indonesia disebut memiliki hutang sebesar 4,5 miliar dan telah jatuh tempo, hutang itu untuk membangun hotel dan sudah selesai dan bahkan sekarang sudah mulai beroperasi.

“Pihak kontraktor mempersilahkan bila managemen hotel menjual Aset untuk membayar utang, hanya saja ingin diberi jaminan, pasalnya surat dan aset hotel dikuasai bank, kenyataan mereka tidak bisa memberikan jaminan, makanya kami mengajukan pailit saja,” ujarnya

Secara terpisah pihak GDBS selaku Dibetur mengatakan, menghormati keputusan PKPU. “Makanya tetap akan membayar lunas semua konkuren yang ada,” jelas Jhony, Kamis (26/10/2023).

Jhony selaku owner GDBS dengan tegas tak terima atas tawaran pailit karena ia merasa sanggup membayar hutang, hanya saja menurutnya selalu dipersulit.

Saya merasa, pengurus kasus ini tidak profesional. Kami meminta diberi kesempatan untuk membayar kreditur konkuren secara lunas.

“Proposal pencabutan sudah saya ajukan ke hakim, tetapi sampai sekarang belum diizinkan.Ternyata kurator ngomong fee. Sebenarnya kalau dia (kurator) bekerja dengan baik pasti kami hargai. Saya bisa bayar semua itu sekarang,” pungkasnya.

Diketahui, PKPU ini, diajukan Totok Prastowo, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor, diketahui pada 14 April lalu dengan nomor perkara, 39/ Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby. Namun, Jhony Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.

Jhony Poernomo, selaku owner PT Gedung Berkat Indonesia disebut memiliki hutang senilai 4,5 miliar dan telah jatuh tempo. Utang ini sudah 7 tahun, pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi.

Sebelum diajukan PKPU, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor sudah melakukan somasi terlebih dahulu dan utang tersebut diakui. Dan PT GBDS juga telah menanggapi somasi tersebut, dengan mengajak untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan kesepakatan bersama, karena adanya perbedaan perhitungan.

Namun pertemuan yang di inginkan PT GBDS tak pernah terwujud Kemudian PT. GBDS menerima surat panggilan kembali dari Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 April 2023, perihal : Relaas Panggilan sidang Perkara Perdata Khusus Niaga Nomor : 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Sby, dengan PT. MDC sebagai pemohon dengan dua (2) kreditur lain yaitu 1. Sdr. Sandy Febrianto Djojosutrisno dan 2. CV Kika Design yang menghasilkan keputusan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon. **

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin
Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis
Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi
Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!
Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:10 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:56 WIB

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:50 WIB

Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB