SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres serentak yang baru saja selesai digelar.
Hal itu dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Sesuai dengan kesepakatan tersebut, bahwa BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan,” terang Hernina Agustin Arifin, Selasa 20 Februari 2024.
Lanjut Hernina Agustin Arifin, BPJS Kesejatan juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu.
Hernina menjelaskan kesepakatan tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh petugas pemilu memiliki kepesertaan aktif. Ia juga menyebutkan dengan skrining yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.
“Kami melakukan kegiatan Skrining Riwayat Kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining Riwayat Kesehatan ini sendiri dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis,” tutur Hernina.
Hernina menambahkan ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri. Hal tersebut dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya resiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan,” terang Hernina.
Hernina mengungkapkan, BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya bahwa bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya. Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.
“Tujuannya agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif,” jelas Hernina. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com