Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

JAKARTA, KANLINDONESIA.COM: Dalil nepotisme yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Pasangan Ganjar-Mahfud) salah “kamar”.

Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud.

Hifdzil hadir dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) yang digelar pada Kamis (28/3/2024) siang.

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Dikatakan Hifdzil Alim, Termohon menolak setiap dalil atau pernyataan yang disampaikan oleh pemohon kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis yang diakui oleh termohon.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma
Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200
Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta
Paslon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada
Komitmen KPU Sukseskan Pilkada 2024, Giat Rekapitulasi Pilkada Pamekasan Tuntas Dan Lancar
Rekapitulasi Manual KPU Kota Batu, Pasangan Nurochman – Heli Suyanto Dipastikan Peroleh Suara 50 Persen Lebih
Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:17 WIB

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:14 WIB

Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:49 WIB

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:09 WIB

Paslon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:26 WIB

Komitmen KPU Sukseskan Pilkada 2024, Giat Rekapitulasi Pilkada Pamekasan Tuntas Dan Lancar

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:11 WIB

Rekapitulasi Manual KPU Kota Batu, Pasangan Nurochman – Heli Suyanto Dipastikan Peroleh Suara 50 Persen Lebih

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:03 WIB

Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024

KANAL TERKINI