JAKARTA, KANLINDONESIA.COM: Dalil nepotisme yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Pasangan Ganjar-Mahfud) salah “kamar”.
Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud.
Hifdzil hadir dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) yang digelar pada Kamis (28/3/2024) siang.
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.
Dikatakan Hifdzil Alim, Termohon menolak setiap dalil atau pernyataan yang disampaikan oleh pemohon kecuali yang secara jelas dan tegas serta tertulis yang diakui oleh termohon.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com