Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI


Persandingan Perolehan Suara

Lebih lanjut Yuri menjelaskan, Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan. Alih-alih Pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi.
Sementara narasi-narasi itu bukanlah merupakan alat bukti dalam hukum acara MK.

Menurut Yuri, Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik dan gamblang baik siapa melakukan, apa yang dilakukan dan dimana dilakukannya. Terlebih, dalil-dalil pemohon tersebut tidaklah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh MK.

Dikatakan Yuri, Pemohon mendalilkan kesalahan penghitungan yang menimbulkan selisih suara terjadi karena adanya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilihan umum.

“Namun, Pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi utopis yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara merta dan cuma-cuma menganulir 96.214.691 suara pemilih Pihak Terkait yang melalui serangkaian proses pemilu yang sudah dinyatakan suara sah,” paparnya.

Sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon wajib membuktikan secara data, apakah terjadi kecurangan, penggelembungan atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri. Namun demikian, dalil argumentasi yang diajukan pemohon yang justru setuju terhadap perolehan suara pemohon sendiri berdasarkan rekapitulasi final Termohon membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih
Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti
KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon
Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma
Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200
Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:09 WIB

KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:44 WIB

Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti

Senin, 20 Januari 2025 - 22:38 WIB

KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:17 WIB

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:14 WIB

Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB