Tidak Penuhi Syarat Materiil
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Puadi, menyampaikan terhadap dalil pemohon berkenaan pokok permohonan mengenai manipulasi DPT, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pada pokoknya memberitahukan status laporan 112 tidak dapat diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.
Terkait dengan siaran pers Bawaslu, Puadi menyebut terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat di 37.466 TPS, menurut hasil pengawasan Bawaslu terhadap peristiwa tersebut jajaran pengawas pemilu di masing-masing tingkatan telah menyampaikan saran kepada PPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu pukul 07.00 WIB.
Sebagai informasi, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.
Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com