Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.(*)

Sumber MKRI

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih
Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti
KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon
Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma
Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200
Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:09 WIB

KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:44 WIB

Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti

Senin, 20 Januari 2025 - 22:38 WIB

KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:17 WIB

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:14 WIB

Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB