Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

Terkait dengan Pemohon yang mendalilkan nepotisme yang ditujukan pemohon kepada pihak terkait dalam hal ini termohon tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya.

“Telah ada ketentuan hukum yang dijadikan acuan dan dasar untuk memeriksa memutus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif sekurang-kurangnya terdapat tiga peraturan perundangan-undangan yang terkait atau dapat dikaitkan dalam memeriksa dugaan nepotisme yang mengarah pada pelanggaran administratif, yaitu UU Pemilu, UU tentang penyelenggaraan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022 tentang Penyelesaian Administratif Pemilihan Umum,” urai Hifdzil.

Selain itu, menurut Hifdzil, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah Bawaslu.

“Dengan demikian, jika terdapat dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam Pemilu maka Bawaslu-lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa. Bawaslu tetap dapat memeriksa dugaan abuse of power yang terkoordinasi seperti dalil pemohon itu,” tegas Hifdzil.

Dengan demikian, lanjut Hifdzil, dalil pemohon yang menyatakan adanya kekosongan hukum sehingga MK harus memeriksa dugaan nepotisme dalam Pemilu menjadi runtuh. Sebab, UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 8/2022 telah cukup menjadi dasar hukum yang berlaku sebagai dasar memeriksa nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih
Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti
KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon
Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma
Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200
Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:09 WIB

KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:44 WIB

Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti

Senin, 20 Januari 2025 - 22:38 WIB

KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:17 WIB

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:14 WIB

Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB