Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI

Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (28/03) di Ruang Sidang MK. Foto MKRI


Bersifat Asumtif

Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait yang diwakili oleh Yuri Kemal Fadhlullah menegaskan Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon.

Pada prinsipnya dalil pemohonan dalam pokok perkara semata-mata bersifat asumtif. Tidak disertai alat bukti yang sah dan tidak pula dapat terukur secara pasti. Bahkan cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan.

Selain itu, Yuri juga menyebut MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan imparsial tentu harus membatasi diri dalam hal mengadili perkara-perkara yang bersifat politis atau dalam konteks PHPU ini agar tidak menjadi objek politisasi dari cabang kekuasaan lainnya.

Namun mengingat fenomena judicialization of politics merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari saat ini oleh MK. Maka, lanjutnya, menjadi suatu hal penting dan utama bagi MK untuk mengedepankan prinsip pembatasan diri dalam perkara PHPU nantinya agar MK tidak menjadi objek politisasi.

“Selanjutnya, untuk menghindari pengulangan dapat kita sampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan pada bagian pendahuluan dan eksepsi secara mutatis mutandis dapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” tambah Yuri.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih
Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti
KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon
Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma
Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200
Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:09 WIB

KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:44 WIB

Tok ! MK Tolak Gugatan Risma – Gus Hans, Khofifah – Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

Tuduhan Mobilisasi Ketua RT dalam Pilbup Ponorogo Tak Terbukti

Senin, 20 Januari 2025 - 22:38 WIB

KPU Ponorogo Tegaskan Telah Memverifikasi Ijazah Semua Paslon

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:17 WIB

Hadiri Konsolidasi DPC Demokrat Pamekasan, Emil Dardak: Kami Akan Sepenuh Hati Untuk Mensukseskan Kemenangan Karisma

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:14 WIB

Permohonan Sengketa Pilkada Diterima MK Tembus Angka 200

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana, Nashril Haq Lubis Ajukan Permohonan ke MK

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB