Bersifat Asumtif
Pada kesempatan yang sama, Pihak Terkait yang diwakili oleh Yuri Kemal Fadhlullah menegaskan Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon.
Pada prinsipnya dalil pemohonan dalam pokok perkara semata-mata bersifat asumtif. Tidak disertai alat bukti yang sah dan tidak pula dapat terukur secara pasti. Bahkan cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan.
Selain itu, Yuri juga menyebut MK sebagai lembaga peradilan yang independen dan imparsial tentu harus membatasi diri dalam hal mengadili perkara-perkara yang bersifat politis atau dalam konteks PHPU ini agar tidak menjadi objek politisasi dari cabang kekuasaan lainnya.
Namun mengingat fenomena judicialization of politics merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari saat ini oleh MK. Maka, lanjutnya, menjadi suatu hal penting dan utama bagi MK untuk mengedepankan prinsip pembatasan diri dalam perkara PHPU nantinya agar MK tidak menjadi objek politisasi.
“Selanjutnya, untuk menghindari pengulangan dapat kita sampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan pada bagian pendahuluan dan eksepsi secara mutatis mutandis dapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” tambah Yuri.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com