Saksi Bawaslu
Selain ahli, Bawaslu juga menghadirkan saksi-saksi dari jajaran Bawaslu di pusat maupun daerah. Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Iji Jaelani memaparkan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan pemungutan suara berdasarkan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) di antaranya pemilih yang mencoblos dua kali, pemilih khusus tidak sesuai dengan domisili, surat suara yang tertukar antardapil (daerah pemilihan) di tempat pemungutan suara (TPS), adanya pendamping pemilih yang tidak menandatangani formulir, petugas di TPS tidak menjelaskan tentang tata cara sebelum memulai pemungutan suara, DPT (daftar pemilih tetap) tidak terpampang, saksi mengenakan atribut calon, mobilisasi pemilih, saksi tidak menunjukan surat mandat, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, surat suara yang telah tercoblos, intimidasi kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu baik verbal dan nonverbal, pemilih tidak berkenan menunjukan KTP atau suket, serta larangan pemilih masuk TPS karena waktu pemungutan suara sudah selesai.
Kemudian, kata Iji, ada pula permasalahan dalam proses penghitungan suara, antara lain Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) tidak dapat diaskses karena jaringan internet tidak stabil, penghitungan suara sebelum waktunya, ketidaksesuaian suara sah, suara tidak sah, dan jumlah pemilih, pengawas TPS tidak diberikan C Hasil Salinan, masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas, serta adanya intimidasi kepada penyelenggara pemilu maupun pemilih. Menurut Iji, Bawaslu melalui Pengawas Pemilu telah melakukan perbaikan di lapangan serta memberikan saran dan rekomendasi atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.
“Dari data Siwaslu itu diperoleh hasil pengawasan berupa 13 masalah pada pemungutan suara dan enam masalah pada penghitungan suara,” tutur Iji.
Di samping itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan mengenai kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada November 2023 lalu. Dia menuturkan, kepala desa dan perangkat desa yang turut hadir dalam acara itu terbukti melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberi peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) serta asosiasi-asosiasinya lainnya yang hadir dalam kegiatan dimaksud. Bawaslu DKI merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya