JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2012-2017 Muhammad Alhamid menjadi Ahli yang dihadirkan Bawaslu Republik Indonesia dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dengan agenda pembuktian Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Bawaslu pada Rabu (3/4/2024). Alhamid menegaskan, Bawaslu ialah pintu utama untuk pelaporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu.
“Semual hal yang diduga sebagai pelanggaran pemilu pintunya wajib melalui Bawaslu,” ujar Alhamid di depan Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang ini merupakan gabungan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Alhamid menjelaskan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme; pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); pelanggaran tindak pidana pemilu dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu; serta kode etik yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji penyelenggara pemilu.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya