Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ahli: Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi Usai Ditangani Bawaslu

Ahli: Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi Usai Ditangani Bawaslu

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap cawapres Gibran tidak memenuhi syarat materil. Dia menyebutkan, tidak ada pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Gibran pada kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta.

“Dilaporkan unsur pidananya, dilaporkan oleh Pelapor bukan oleh kami, tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja.

Selain itu, Sakhroji juga menjelaskan mengenai kegiatan bagi-bagi susu di car free day Jl. MH Thamrin oleh cawapres Gibran. Dia mengatakan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik.

“Jadi di situ hanya kita menemukan adanya kegiatan politik tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye hanya menemukan kegiatan politik,” kata Sakhroji.

Berikutnya, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq mengatakan, pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui video yang beredar. Namun, hasilnya, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Kami melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pidana Pj Gubernur Jawa Tengah, tapi hasil proses penelusuran terhadap bukti dan informasi yang kami dapatkan unsur-unsur tindak pidana pemilunya tidak cukup bukti sehingga tidak diregister menjadi perkara dugaan tindak pidana pemilu,” tutur Kholiq.

Sebagai informasi, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita