Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran

Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran
Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun Ahli Pihak Terkait menyampaikan keterangannya pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (04/04) di Ruang Sidang MK. Foto humas MKRI

Tidak Dapat Gugurkan

Selain itu, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun mengatakan, MK tidak bisa mengeluarkan putusan pada PHPU Presiden seperti putusan yang pernah dikeluarkan pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Diketahui bahwa MK pada PHPU Kada pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam putusannya. Namun, Andi mengatakan, MK tidak dapat menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya.

“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi.

Sementara, saat pendalaman, tim kuasa hukum Anies-Imin menyinggung putusan MK yang mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly karena tidak memenuhi syarat pencalonan, bahwa Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Saat tim kuasa hukum Anies-Imin menanyakan terkait upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan apabila belum bisa diselesaikan sebelumnya dan juga tidak bisa diselesaikan di MK, Andi pun menjawab, “ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” tutur Andi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita