Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran

Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran
Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun Ahli Pihak Terkait menyampaikan keterangannya pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (04/04) di Ruang Sidang MK. Foto humas MKRI

Tidak Ada Korelasi Penjabat Kepala Daerah dan Kemenangan Prabowo-Gibran

Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis juga mengatakan, pemilu dan pilkada tidak dapat disamakan karena rezimnya berbeda sehingga MK tidak bisa mengambil perspektif-perspektif atau tindakan-tindakan di PHPU Kada diterapkan pada PHPU Presiden. Di sisi lain, menurut Margarito, tidak ada pula korelasi antara pengangkatan penjabat kepala daerah dan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

“Saya berpendapat tidak. Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan mengangkat penjabat gubernur terus Prabowo-Gibran menang? Bagaimana caranya,” kata Margarito.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita