Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun Ahli Pihak Terkait menyampaikan keterangannya pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (04/04) di Ruang Sidang MK. Foto humas MKRI

Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun Ahli Pihak Terkait menyampaikan keterangannya pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (04/04) di Ruang Sidang MK. Foto humas MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Paslon 02 Prabowo-Gibran) sebagai Pihak Terkait menghadirkan Ahli dan Saksi dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Agenda sidang hari ini ialah pembuktian Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekaligus.

Ahli-ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sesi pertama pukul 08.00 sampai 13.15 WIB ialah Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, Aminuddin Ilmar, serta Margarito Kamis; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Pembuktian Edward Omar Sharief Hiariej; serta Dosen Senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi.

Sedangkan Peneliti dan Konsultan Politik Hasan Nasbi serta Analis Politik Muhammad Qodari akan didengarkan keterangannya pada sesi berikutnya bersamaan dengan para saksi yang juga dihadirkan pada persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edward yang kerap disapa Eddy mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut dia, dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 bukan menjadi kewenangan MK.

“Artinya, kalau Mahkamah Konstitusi ini diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah melanggar apa yang kita sebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas yang berarti bahwa Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” ujar Eddy di hadapan delapan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK, Jakarta.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut juga menyatakan, masalah keabsahan pencalonan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ialah persoalan sengketa proses dan bukan kewenangan MK untuk menyelesaikannya. Seharusnya, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo-Gibran, maka pasangan calon lainnya yang keberatan atas keabsahan pencalonan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pencalonan Gibran pun tidak dipersoalkan pada saat debat yang diselenggarakan secara resmi oleh KPU. Menurut dia, ada pengakuan terhadap pencalonan Gibran secara diam-diam. Dengan demikian, menurut dia, dalil Pemohon yang mempermasalahkan pencalonan Gibran sudah tidak dapat dipersoalkan lagi.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman
Risma Sampaikan Sukses Story Saat Menjabat Walikota dan Mensos ke Relawan di Lamongan
Gus Fawait – Djoko Dapat Dukungan dari Pepabri Hingga Relawan Gotong Royong : Makin semangat Membangun Jember
Maju Pilkada Pacitan, Keanggotaan DPRD Ronny Wahyono Berpotensi Diganti
Berkas Dua Bapaslon Sempat Dinyatakan BMS, Ini Kata KPU Ponorogo
Konsolidasi Pemenangan Bersama Kader PKS, Khofifah Optimis Menang Signifikan
Hadiri Majelis Sidoarjo Bermunajat, Khofifah Didoakan Ulama dan Ribuan Jamaah Lanjutkan Pimpin Jatim
Naiki Becak Dan Diarak Ratusan Abang Becak, Paslon Baqir-Taufadi Daftar Ke KPU Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:31 WIB

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Kamis, 12 September 2024 - 15:26 WIB

Risma Sampaikan Sukses Story Saat Menjabat Walikota dan Mensos ke Relawan di Lamongan

Kamis, 12 September 2024 - 14:04 WIB

Gus Fawait – Djoko Dapat Dukungan dari Pepabri Hingga Relawan Gotong Royong : Makin semangat Membangun Jember

Kamis, 12 September 2024 - 10:57 WIB

Maju Pilkada Pacitan, Keanggotaan DPRD Ronny Wahyono Berpotensi Diganti

Rabu, 11 September 2024 - 14:36 WIB

Berkas Dua Bapaslon Sempat Dinyatakan BMS, Ini Kata KPU Ponorogo

Rabu, 11 September 2024 - 09:01 WIB

Konsolidasi Pemenangan Bersama Kader PKS, Khofifah Optimis Menang Signifikan

Minggu, 1 September 2024 - 19:33 WIB

Hadiri Majelis Sidoarjo Bermunajat, Khofifah Didoakan Ulama dan Ribuan Jamaah Lanjutkan Pimpin Jatim

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:22 WIB

Naiki Becak Dan Diarak Ratusan Abang Becak, Paslon Baqir-Taufadi Daftar Ke KPU Pamekasan

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 Sep 2024 - 14:50 WIB

Pengurus Projo Jombang saat bertemu salah satu Cabup.(Elok Apriyanto)

KANAL JOMBANG

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 Sep 2024 - 14:31 WIB