Hal yang serupa juga disampaikan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurut dia, kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum hanya terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
“Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qath’i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan itu,” kata Abdul Chair.
Keterangan tak jauh berbeda juga diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Aminuddin Ilmar. Dia mengatakan, sebagaimana Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan kewenangan MK dalam memutus PHPU khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden, berdasar pada dua hal pokok, yaitu apakah MK akan melihat penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sudah sesuai dan sah serta apakah dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut terhadap terdapat hal yang tidak sesuai dengan yang diajukan para Pemohon, maka Mahkamah akan mengambil putusan sendiri berkaitan dengan penetapan hasil perolehan suara tersebut.
“Bagaimana peran Mahkamah di dalam melakukan penilai terhadai penyelesaian perselisihan hasil pemilu apakah sudah sesuai dengan yang menjadi ketentuan ataukah tidak, dalam arti Mahkamah jangan sampai melakukan penilaian di luar dari apa yang tidak berkaitan dengan kepentingan perselisihan hasil pemilihan umum,” ucap dia.

