Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran

Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran
Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun Ahli Pihak Terkait menyampaikan keterangannya pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (04/04) di Ruang Sidang MK. Foto humas MKRI

Tidak Ada Keluhan

Berikutnya, Dosen Senior IPDN Halilul Khairi mengeklaim, selama ini pengangkatan penjabat kepala daerah oleh presiden maupun gubernur tidak dikeluhkan di internal pemerintah maupun masyarakat, tidak ada keluhan berarti atau fundamental. Hal ini menjadi menarik ketika penunjukkan penjabat dilakukan secara masif ketika terdapat pemotongan atau penyesuaian masa jabatan kepala daerah untuk keserentakan pilkada sehingga menimbulkan banyak kekosongan jabatan kepala derah.

Halilul membantah apabila sekitar 254 penjabat kepala daerah dapat dijadikan sebagai mesin untuk pemenangan calon tertentu—dalam konteks ini—Paslon 02. Aceh menjadi daerah yang paling banyak penjabat kepala daerahnya, ada 23 penjabat kepala daerah dari 24 daerah, tetapi bukan Paslon 02 yang menang di daerah tersebut, melainkan Paslon 01.

“Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kita menggunakan preposisi makin banyak penjabat kepala daerah maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah, logikanya Aceh adalah perolehan suara tertinggi karena dia adalah (jumlah) penjabat tertinggi provinsi se-Indonesia, nyatanya (Paslon) 02 hanya 24 persen,” tutur Halilul.

Selain ahli-ahli di atas, Pihak Terkait juga menghadirkan saksi-saksi bernama Ahmad Doli Kurnia dan Supriyanto selaku Anggota DPR Komisi II, Abdul Wachid dan Ace Hasan Syadzily selaku Anggota DPR Komisi VIII, R. Gani Muhammad sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Andi Batara Lifu sebagai Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Sebagai informasi, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita