MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024

- Editor

Rabu, 24 April 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung 1 MK, pada Selasa (23/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung 1 MK, pada Selasa (23/4/2024).

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), pada Selasa (23/4/2024) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung 1 MK.

Audiensi tersebut diterima oleh Panitera MK Muhidin, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Perpustakaan (Kapuslitka) Pan Mohamad Faiz, Panitera Pengganti Rizki Amelia dan Syukri Asy’ari.

Sementara Bawaslu dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Agung Indra Atmaja, JF Analis Hukum Agnes Natasia dan Syaugi Pratama, Pelaksana Hukum Neneng Widasari serta Kurniawan Tenaga Ahli Divisi Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Panitera Muhidin mengatakan terkait mekanisme tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 (PHPU Pileg 2024), terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait dengan penyelenggaraan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif.

Baca Juga :  Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB

“Terkait dengan teknis persidangan atau bagaimana MK menyelenggarakan persidangan, teman-teman dapat menginformasikan. Karena pada masing-masing panel mempunyai karakter sendiri. Tetapi ada hal umum yang dapat dijadikan acuan. Mungkin di dalam beberapa materi ini sudah disiapkan terkait dengan tahapan persidangan,” ujar Muhidin.

Muhidin menjelaskan, Bawaslu telah mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh MK. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Bawaslu dalam persidangan merupakan pemberi keterangan.

“Mulai dari 29 April 2024 sudah mulai bersidang. Hari ini sudah registrasi tentu setelah dicatat dalam E-BRPK Mahkamah sudah menyampaikan Salinan permohonan kepada Bawaslu tentunya,” terangnya.

Menurutnya, nanti Bawaslu akan menerima permohonan sejumlah permohonan yang masuk, yakni 297 permohonan. Setelah diunggah ke laman MK, sambung Muhidin, permohonan yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan Bawaslu dapat dicermati. Selain menyampaikan salinan permohonan kepada para pihak, Muhidin melanjutkan, MK menggelar sidang pendahuluan, sidang mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

Baca Juga :  Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB

Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Agung Indra Atmaja menyebut dalam menghadapi pileg ini, beberapa tahapan telah dipersiapkan.

“Menyiapkan segala teknis baik tertulis, penyusunan serta alat bukti. Tentu kami ingin memastikan langkah-langkah apa saja yang disajikan di kabupaten/kota,” jelasnya.

Terkait panel, Bawaslu ingin mengonfirmasi jumlah panel dalam sidang PHPU Legislatif. Hal itu diperlukan untuk komposisi anggota Bawaslu untuk tiga panel tersebut. Bawaslu menyebut, Pileg kali ini merupakan paling banyak. Sehingga waktu yang dibutuhkan harus dimaksimalkan.(*)

Berita Terkait

Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB
Ketum PP Muslimat NU Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo- Gibran
Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United
Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 10:05 WIB

Ketum PP Muslimat NU Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo- Gibran

Rabu, 24 April 2024 - 17:19 WIB

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Rabu, 24 April 2024 - 17:13 WIB

Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Rabu, 24 April 2024 - 12:02 WIB

Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan

Rabu, 24 April 2024 - 07:00 WIB

Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

Rabu, 24 April 2024 - 06:35 WIB

MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024

Rabu, 24 April 2024 - 06:28 WIB

Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Senin, 22 April 2024 - 20:36 WIB

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:52 WIB

KANAL MAGETAN

Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WIB