PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden Pamekasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru, oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kendati demikian, hal tersebut masih berbuntut panjang dan dipermasalahkan oleh Supriyono, sebagai kuasa hukum Fathor Rachman. Ini dikarenakan, dirinya sudah mengajukan permohonan pembatalan tersangka lantaran kliennya sudah mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Supriyono, Penasihat hukum dari mantan Kades Laden Fathor Rachman itu, kesal lantaran surat aduan yang dilayangkan pada Senin 22 Juli 2024 itu, tidak ditanggapi Kejari Pamekasan.
Dalam surat aduannya itu, salah satunya meminta kejaksaan meneliti kembali secara seksama dugaan kasus tipikor yang menyeret nama mantan Kades Laden itu.
Pengacara menilai Kejari Pamekasan telah mengabaikan surat aduan yang dilayangkan pengacara ke Kejati Jawa Timur hingga Kejagung RI. Sebab, pemeriksaan terhadap Fathor Rachman sebagai tersangka tipikor masih saja dilanjutkan.
”Disisi yang lain, surat kami itu belum turun. Dalam permohonan kami itu, proses hukum tersebut sebaiknya dihentikan terlebih dahulu sampai adanya surat dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kejati maupun kejagung.” kata Supriyono, kuasa hukum Fathor Rachman mantan Kades Laden, Pamekasan. Jumat (02/08/2024).
Sementara sebaliknya, Fathor dipanggil untuk menghadap jaksa Kejari Pamekasan pada Senin 05 Agustus 2024 mendatang. Karena itu, Supriyono kembali berkirim surat atas tindakan tersebut. Salah satu poinnya adalah, pemberitahuan pengembalian kerugian negara yang kedua.
Berdasar catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertama, kerugian negara dari dugaan tipikor tersebut mencapai Rp 105.198.320. Lalu, sebesar Rp 74.714.759 pada LHP yang kedua. Kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum jatuh tempo.
Kendati demikian, Kejari Pamekasan terkesan memaksakan diri untuk melanjutkan perkara tersebut. Karena itu, Supriyono akan melakukan aksi tunggal dengan berjalan kaki dari Gedung Islamic Center Pamekasan menuju Kejari Pamekasan, pada Senin 5 Agustus 2024 mendatang.(Ng/Rm/Red).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com