Presiden Bubarkan KASN, Pengamat: Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019?

- Editor

Minggu, 1 September 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Presiden RI, Joko Widodo resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berlaku sejak diundangkan 23 Agustus 2024. Langkah ini memicu reaksi Koalisi untuk Netralitas ASN, yang terdiri dari ICW, Perludem, KPPOD, dan aktivis lainnya, mengajukan permohonan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik, Samuel F. Silaen menjelaskan, pembubaran KASN diduga kuat merupakan upaya mempolitisasi ASN untuk memenangkan kepentingan politik tertentu. Setelah revisi UU Pilkada gagal, justru pemerintah utak-atik UU ASN yang baru disahkan itu, meskipun tak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus membubarkan KASN pada 23 Agustus lalu hasil revisi Undang-Undang ASN itu.

“Sehingga tugas-tugas dan fungsi KASN kemudian dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya kepada awak media. Kamis, (29/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Silaen, KASN merupakan lembaga yang diadopsi mirip dengan Civil Service Commission di Korea Selatan, yang terbukti mampu mereformasi birokrasi di Korea Selatan (Moon dan Mim, 2006). Selama ini, KASN berperan sebagai garda terdepan penjaga netralitas ASN dalam politik, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi di BJB, KPK Tetapkan Tersangka

“Sangatlah dilema UU ASN yang memuat aturan tentang penghapusan KASN sebagai lembaga yang berwenang menjaga netralitas ASN malah dibubarkan atau dihapuskan,” lugasnya.

Namun menurut hemat Silaen, demi menjaga netralitas ASN didalam masa kontestasi politik pilkada serentak 2024 ini, maka harusnya ditunda agar tidak terjadi polemik yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ada baiknya penerapan UU ASN itu diskip dulu penerapannya, karena mengingat waktunya yang tidak pas, itulah yang menjadi alasan utama kenapa KASN itu jangan diutak-atik saat pilkada serentak 2024,” urai alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.

“Namun bila ada niatan yang tidak baik maka sudah barang tentu, tidak bisa dibilangin lagi dan semua etika moral pemerintahan ditabrak kecuali didemo besar-besaran sampai keputusan itu dipending dulu,” bebernya.

Baca Juga :  Pantau Langsung ke Lapangan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut Jaga Konter di Bandara Soetta

Ia menambahkan, selama ini KASN telah berhasil menghentikan upaya membuat ASN terlibat politik Pemilu. Namun atas permintaan berbagai kepala daerah yang kewenangannya terganggu KASN karena tidak bisa memaksa ASN berpolitik telah meminta presiden membubarkan KASN.

Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya revisi UU ASN yang di dalamnya menghapus KASN. Pasca dihapusnya KASN, kerja kerja KASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sejenak bila kita flashback lima tahun lalu saat kampanye presiden Jokowi, saat kampanye pilpres 2019, Jokowi berjanji pentingnya KASN. Tapi mau apalagi, nasi sudah jadi bubur, memang tidak ada konsekuensinya bila janji kampanye tidak dilaksanakan, apapun statemen yang dikampanyekan itu sekarang realitanya berbanding terbalik,” tutup Silaen. (wed/ari)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Pantau Langsung ke Lapangan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut Jaga Konter di Bandara Soetta
Usut Dugaan Korupsi di BJB, KPK Tetapkan Tersangka
Kasad Resmikan 2.700 Titik Air Bersih, TNI AD Jawab Kebutuhan Vital Rakyat
Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, 8 Tersangka Diamankan
KPK Temukan Mobil yang Diduga Milik Harun Masiku, Terparkir Bertahun-tahun
Begini Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Tiga Pejabat Level Deputi Komisioner dan 1 Kepala OJK Daerah Dilantik
MK Tolak Permohonan Taufiqurrahman terkait Walikota Jakarta yang Dipilih Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 19:21 WIB

Pantau Langsung ke Lapangan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut Jaga Konter di Bandara Soetta

Minggu, 15 September 2024 - 14:12 WIB

Usut Dugaan Korupsi di BJB, KPK Tetapkan Tersangka

Sabtu, 14 September 2024 - 20:33 WIB

Kasad Resmikan 2.700 Titik Air Bersih, TNI AD Jawab Kebutuhan Vital Rakyat

Jumat, 13 September 2024 - 21:23 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, 8 Tersangka Diamankan

Jumat, 13 September 2024 - 08:43 WIB

KPK Temukan Mobil yang Diduga Milik Harun Masiku, Terparkir Bertahun-tahun

Kamis, 12 September 2024 - 18:27 WIB

Begini Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:54 WIB

Tiga Pejabat Level Deputi Komisioner dan 1 Kepala OJK Daerah Dilantik

Kamis, 12 September 2024 - 15:31 WIB

MK Tolak Permohonan Taufiqurrahman terkait Walikota Jakarta yang Dipilih Rakyat

KANAL TERKINI

Foto: aksi pelaku pencurian kotak amal terekam cctv (tangkapan layar video CCTV)

KANAL PONOROGO

Aksi Maling Kotak Amal di Mangunsuman Ponorogo Terekam CCTV

Senin, 16 Sep 2024 - 17:44 WIB