PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Gugatan PHPU yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor Urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru dalam Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Setelah membaca dan mencermati alat bukti serta fakta persidangan, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan secara konkret dan komprehensif pengaruh dari pembentukan Baret Merah terhadap proses pemilihan dan perolehan suara paslon. Berbagai bukti yang diserahkan kepada Mahkamah seperti undangan pengukuhan pengurus Baret Merah maupun berbagai kegiatan yang menyertainya tidak cukup menjadi bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa kegiatan tersebut berkorelasi secara langsung menguntungkan Pihak Terkait.
Menanggapi putusan tersebut, Sugiri Sancoko menyatakan bahwa kemenangan ini adalah milik rakyat Ponorogo dan merupakan hasil dari kerja keras bersama.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengabdi kepada masyarakat dan mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Ponorogo Tahun 2024 berupa ambang batas selisih suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Ponorogo Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada. Sehingga permohonan ini tidak dapat lagi diteruskan dalam sidang berikutnya.
“Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Saldi.
Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Ponorogo Tahun 2024 adalah 5.554 suara sebagaimana 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Ponorogo sebanyak 555.408 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (254.618 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (300.790 suara) adalah 46.172 suara atau 8,3 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1 persen tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan ini, proses hukum terkait Pilkada Ponorogo 2024 telah selesai, dan Sugiri Sancoko bersama Lisdyarita siap melanjutkan kepemimpinan mereka di Kabupaten Ponorogo untuk periode selanjutnya.
Ketua komisioner KPU Ponorogo R Gaguk Ika Prayitna saat dikonfirmasi kanalindonesia.com menyampaikan,” sama-sama kita ketahui hari ini 4 Februari jam 09.45 bahwa hakim konstitusi telah memutuskan, menetapkan bahwa perkara nomor 45 yaitu permohonan gugatan Pilkada Ponorogo dinyatakan ditolak,”ucapnya.
Dengan ditplaknya gugatan PHPU paslon No urut 1 tersebut, Gaguk menambahkan, bahwasanya KPU setelah ini harus segera melakukan penetapan Paslon terpilih yaitu pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
” KPU hari ini melakukan rapat koordinasi yang Insya Allah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, Insya Allah tanggal 7 Kita harus menetapkan paslon terpilih,”terangnya.
Dan kemudian satu hari setelahnya sesuai dengan perintah perundang-undangan, segera memberikan usulan paslon terpilih ini menjadi Bupati kepada gubernur melalui DPRD kabupaten Ponorogo.
“Hal penting yang paling penting pada hari ini, adalah penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 menurut pandangan mahkamah konstitusi bahwasanya tahapan penyelenggaraan Pilkada Ponorogo sudah sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan,”pungkasnya.
(Tim)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com