Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Aturan Soal Rekapitulasi Manual Berjenjang dalam Pemilu Konstitusional

Aturan Soal Rekapitulasi Manual Berjenjang dalam Pemilu Konstitusional
foto istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang MK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.  Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Almizan Ulfa, pensiunan ASN Kementerian Keuangan; Wazri Abdullah Afifi, seorang dosen; bersama tiga pemohon lainnya. Para Pemohon hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 yang didalilkan para Pemohon tersebut, dalam hal ini penting bagi Mahkamah untuk mengaitkan dengan asas pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang antara lain menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil. Ihwal asas dimaksud, norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 merupakan suatu mekanisme yang dibuat pembentuk undang-undang dan digunakan sebagai dasar oleh penyelenggara pemilu untuk memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan panitia pengawas pemilu.

Meskipun demikian, ihwal terbukanya kemungkinan untuk terjadinya penyimpangan, seperti fraud dan kecurangan pemilu yang bersifat TSM sebagaimana didalilkan para Pemohon, UU 7/2017 telah ternyata memberikan solusi berupa jalan keluar yang dapat ditempuh bila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini, UU 7/2017 memberikan jalan pemulihan atas hak yang dilanggar sebagaimana asas hukum lex semper dabit remedium. Wujud nyata dari pelaksanaan tersebut, semua hal yang dikhawatirkan para Pemohon tersebut dapat dilakukan langkah atau upaya hukum, termasuk dengan mengajukan keberatan kepada penyelenggara pemilu. Selanjutnya, bila tidak puas terhadap semua upaya hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, demi memenuhi asas lex semper dabit remedium, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pihak yang merasa dirugikan, karena menilai adanya kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah. Bahkan, dengan alasan, demi mewujudkan pemilu yang berintegritas, sesuai amanat Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah tidak hanya memutus ihwal perselisihan hasil, tetapi dapat juga menilai semua hal yang terjadi dalam tahapan penyelenggaraan sebelum hasil penetapan suara oleh KPU.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita