JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM dan Komnas Perempuan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian menilai pelaksanaan PSN berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak memenuhi prinsip hukum, partisipasi publik, dan perlindungan terhadap kelompok rentan serta kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan bukan sekedar alat meningkatkan angka statistik pertumbuhan ekonomi melainkan sarana memperluas kebebasan substantif warga negara. Akses terhadap ruang hidup yang layak, partisipasi bermakna dan pemenuhan kebutuhan dasar. Pendekatan ini sejalan dengan deklarasi hak atas pembangunan yang ditetapkan PBB 1986 dan norma yang menempatkan manusia sebagai tujuan nasional.
Dalam konteks PSN, sambung Saurlin, pendekatan berbasis HAM mengharuskan norma dan praktik PSN memenuhi setidak-tidaknya syarat minimal kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna, perlindungan terhadap kelompok rentan beserta kelestarian lingkungan dan jika salah satu syarat tersebut gagal maka praktik PSN beresiko menimbulkan pelanggaran HAM. Kemudian, penyesuaian berbagai peraturan terhadap kemudahan dan percepatan PSN merupakan norma yang kabur karena tidak menjelaskan ruang lingkup kriteria objektif maupun mekanisme penetapan PSN.
“Ketidakjelasan ini membuka potensi multitafsir dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Pemerintah maupun badan usaha sehingga hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) konstitusi berpotensi terlanggar. Norma ini juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan prinsip negara hukum terabaikan secara prinsip Internasional mengenai rule of law yang diatur dalam Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat (1) ICCPR dan General Comment Nomor 16 Komite HAM PBB. Ketidakjelasan penetapan PSN dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja membatasi hak akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Hal ini menghambat partisipasi publik yang bermakna yang bertentangan dengan Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi,”ujarnya.
Selain aspek hukum, Komnas HAM juga menyoroti dampak lingkungan dari sejumlah proyek PSN yang menyebabkan hilangnya lahan pertanian produktif, kerusakan ekosistem, dan pencemaran air maupun udara. Beberapa kasus yang disoroti, antara lain Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Wadas, Makassar New Port, Kawasan Industri Hijau Indonesia, dan food estate Merauke.
“Pembangunan yang tidak berkelanjutan memperburuk krisis iklim dan mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Saurlin. Ia juga menyoroti penggunaan aparat keamanan dalam pengamanan proyek seperti di Rempang, Mandalika, dan Merauke yang dinilai menimbulkan kesan militerisasi pembangunan dan mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menegaskan setiap norma dalam UU Cipta Kerja harus tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap HAM. Norma yang kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan diminta untuk dinyatakan inkonstitusional. MK juga diharapkan menafsirkan konstitusi secara progresif sebagai living constitution yang melindungi hak atas tanah, lingkungan, dan partisipasi publik.

