CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah kepala dinas yang tidak menghadiri rapat kerja yang telah dijadwalkan pada hari ini.
Akibat ketidakhadiran para pejabat tersebut, rapat yang sedianya membahas isu penting terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan terpaksa ditunda.
“Jujur kami kecewa. Hari ini kami harus mereschedule agenda rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, karena tidak ada satu pun kepala dinas yang hadir. Ini pelecehan terhadap lembaga DPRD,” tegas Umar, Rabu (8/10/2025).
Menurut Umar, dalam rapat tersebut pihaknya berencana membahas dua poin krusial terkait penguatan nilai-nilai kebudayaan dari aspek pembangunan infrastruktur.
Komisi III DPRD ingin mendorong agar segera dibuat regulasi turunan (Peraturan Wali Kota) sebagai landasan operasional bagi dinas teknis dalam menerapkan Perda Pemajuan Kebudayaan.
“Pertama, Perwali yang mengatur tentang Penanda Visual sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Perda Nomor 7 Tahun 2024, terkait arsitektur dan karakteristik bangunan sebagai kekayaan teknologi tradisional. Kedua, Perwali tentang sistem pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemajuan kebudayaan sesuai Pasal 43 ayat (1) dan (2),” jelasnya.
Umar menilai ketidakhadiran para kepala dinas bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mencerminkan rendahnya komitmen koordinasi antar-lembaga dalam menjalankan amanat peraturan daerah.
Ia pun meminta Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas-dinas yang kerap mangkir dari undangan rapat DPRD.
“Hal seperti ini sudah sering terjadi, dan terkadang tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan catatan saya, Dinas Pendidikan serta Dinas PUTR termasuk yang paling sering absen dalam rapat dewan. Namun, ketika diundang oleh wali kota, mereka justru sangat gesit. Kenapa bisa begitu?” sindir Umar.
Ia menegaskan, DPRD memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berwenang memberikan rekomendasi, melakukan inspeksi lapangan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau penggunaan hak interpelasi, angket, hingga menyatakan pendapat.
“Standing position kami dilindungi undang-undang. Jadi kalau kami mengundang rapat lalu kalian tidak menghiraukan, kami juga punya hak untuk mengevaluasi kinerja kalian,” tegas Umar.
Ia berharap ke depan ada komitmen yang lebih kuat antara DPRD dan jajaran eksekutif, khususnya dinas-dinas teknis, agar proses pembangunan dan pelestarian nilai-nilai kebudayaan di Kota Cirebon dapat berjalan sesuai arah kebijakan daerah.

