LUMAJANG, KANALINDONESIA.COM: Seiring naiknya status aktivitas vulkanik Gunung Semeru ke Level IV atau ‘Awas’ pada Rabu sore (19/11) pukul 17.00 WIB, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan serangkaian imbauan mendesak yang wajib dipatuhi seluruh warga di sekitar Semeru, khususnya di Kabupaten Lumajang. Imbauan ini bertujuan melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman awan panas, guguran lava, dan lahar.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mendesak masyarakat untuk segera mengambil tindakan sesuai arahan otoritas.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk sepenuhnya mematuhi rekomendasi dari PVMBG dan segera mengevakuasi diri jika berada di zona merah. Keselamatan jiwa adalah prioritas utama. BNPB telah menginstruksikan percepatan penanganan dampak, termasuk pengungsian 300 warga yang kini sudah berjalan,” jelas Abdul Muhari.
Setelah erupsi pada pukul 14.13 WIB yang meluncurkan awan panas sejauh kurang dari 13 km, PVMBG menetapkan zona larangan yang harus dihindari masyarakat yaitu warga wajib tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi); masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena sangat rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
Warga harus menjauhi tepi sungai (sempadan sungai) sepanjang Besuk Kobokan dalam jarak 500 meter, karena berpotensi terlanda perluasan lahar dan awan panas.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar, terutama di sepanjang aliran sungai/ lembah yang berhulu di puncak Semeru, mencakup Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Sebagai respons langsung terhadap situasi Awas, petugas BPBD telah mengevakuasi 300 warga dari tiga desa terdampak, yaitu Desa Supit Urang, Oro-Oro Ombo, dan Desa Penanggal. Mereka kini mengungsi di titik-titik aman seperti Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan status Tanggap Darurat selama 7 hari (19–26 November 2025) untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan efektif, sejalan dengan imbauan keselamatan yang berlaku.

