BANDUNG, KANALINDONEDIA.COM ; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, mengatakan kedua tersangka yakni RAS dan S telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan terhadap salah satunya.
“Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan,” ujar Roy dalam keterangan persya, Selasa (9/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo surat perintah penyidikan nomor print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Roy menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2022 saat DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. RAS yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Bekasi menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk menghitung nilai tunjangan melalui SPK belanja jasa konsultasi yang ditandatanganinya pada 26 Januari 2022.
Hasil penghitungan KJPP menetapkan tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota Rp19,8 juta. Namun, nilai tersebut tidak disetujui pimpinan dan anggota DPRD. S yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD kemudian memimpin penghitungan ulang tanpa melibatkan penilai publik.
“Tindakan penentuan besaran tunjangan yang dilakukan secara mandiri tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan bertentangan dengan PMK 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar,” jelas Roy.
RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHAP. (Fey)

