Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Kuasa Hukum Erwin Desak Jaksa Periksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan

Kuasa Hukum Erwin Desak Jaksa Periksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Tim Kuasa Hukum Erwin secara lantang meminta Kejaksaan Negeri Bandung untuk memeriksa Wali Kota Muhammad Farhan. Tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya merupakan kewenangan Wali Kota Bandung.

Pada sidang praperadilan, Selasa (6/1/30//2026), kuasa hukum membeberkan 7 poin penting dalam keteledoran Kejari Bandung yang menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka.

“Intinya begini. Yang diperiksa dari klien kami, Pak Erwin, itu hanya sebatas kewenangan Wakil Wali Kota menurut UU Pemerintahan Daerah. Hanya itu, berbicara kewenangan. Tidak ada bukti-bukti yang disodorkan penyidik berkaitan dengan pasal-pasal yang didakwakan, baik soal peristiwa hukum maupun dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang atau jual beli jabatan. Sama sekali tidak ada,” kata Bobby pengacara Erwin.

Kuasa Hukum Erwin membantah dengan tuduhan terhadap kliennya, mengenai jual beli jabatan dan keterlibatan pemaksaan proyek dilingkup pemerintah kota Bandung.

“Klien kami tidak ada jual beli jabatan, tidak ada pemaksaan proyek. Justru dari bukti-bukti terlihat betapa terbatasnya kewenangan Wakil Wali Kota. Kewenangan penuh ada di Wali Kota. Dua poin inilah yang menjadi alarm setelah ditetapkan tersangka, ternyata tidak ada kesalahan. Hanya soal kewenangan,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam penetapan tersangka Erwin juga dianggap melanggar prosedur hukum. Penetapan ini tentu akan berpotensi menimbulkan stigma. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita