SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Terbaru, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AHS pada Senin (26/1/2026) kemarin.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.
AHS diketahui merupakan tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AHS diduga berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator SR. Dalam melancarkan aksinya, AHS bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menyebutkan AHS diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024.
“Perannya aktif, termasuk dalam proses pengusulan penerima BSPS,” kata John Franky, Selasa (27/1/2026)
Pihak penyidik mengungkapkan bahwa AHS menerima imbalan (kickback) yang cukup besar dari setiap penerima bantuan.
Berikut adalah rincian temuannya imbalan per unit: Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan, total sasaran mencapai 1.500 orang penerima bantuan, total kerugian/imbalan diperkirakan mencapai Rp3.000.000.000,-.
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan kian intensif guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial perumahan tersebut.
Saat ini, tersangka AHS telah diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh program bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun justru dijadikan ladang pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konstruksi perkara, AHS tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan tersangka lain berinisial RP untuk mengendalikan daftar penerima bantuan.
Usai penetapan tersangka, AHS langsung ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur. Penahanan berlaku sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Saat digiring ke rutan, AHS tampak mengenakan rompi tahanan.
Dalam perkara BSPS Sumenep ini, Kejati Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Penyidik telah memeriksa sekitar 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta melibatkan auditor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Aparat penegak hukum membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk aktor yang berada di balik layar distribusi program BSPS

