BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, meski tidak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial.
Kebijakan tersebut diambil menyusul ditemukannya sejumlah pasien penyakit kronis di Jawa Barat yang terhenti pengobatannya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dicabut setelah adanya penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial.
Padahal, para pasien tersebut sebelumnya sepenuhnya bergantung pada program PBI untuk menjamin kelangsungan pengobatan rutin yang harus dijalani.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membiarkan warga tidak mampu kehilangan akses layanan kesehatan, khususnya bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Pemprov Jabar, kata Dedi, akan segera melakukan pendataan terhadap warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI dan kini tidak lagi tercatat, terutama pasien dengan penyakit kronis seperti kanker yang membutuhkan kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang harus menjalani transfusi darah rutin, serta pasien gagal ginjal yang bergantung pada tindakan cuci darah.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi, untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat tersebut akan langsung ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan kebijakan ini, para penderita penyakit kronis yang sempat kehilangan status PBI tidak perlu lagi menunda pengobatan. Seluruh layanan medis, termasuk tindakan lanjutan di rumah sakit, tetap dapat diakses tanpa hambatan biaya.
Langkah Pemprov Jabar ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan sosial bagi kelompok paling rentan, agar proses penyesuaian data kepesertaan tidak berdampak pada terputusnya hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan. (Fey)

