BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Kegiatan reses DPRD yang seharusnya dilaksanakan dalam konteks fungsi publik sebagai wakil rakyat, tanpa unsur propaganda maupun simbol partisan, kini menjadi sorotan.
Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Deni Setiawan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat dari PDI Perjuangan, digelar pada Jumat (20/2/2026) di Kampung Cilame, Desa Cempakamekar, wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, kegiatan yang menggunakan anggaran reses DPRD tersebut diduga kuat bercampur dengan kegiatan struktural partai politik.
Berdasarkan informasi di lapangan, peserta yang hadir justru lebih didominasi oleh jajaran ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Padalarang.
Bahkan, muncul dugaan bahwa anggaran reses DPRD tersebut dimanfaatkan untuk dua agenda sekaligus, yakni kegiatan internal partai PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Barat dan kegiatan resmi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai netralitas kegiatan reses dan pemisahan yang tegas antara fungsi kelembagaan DPRD dengan aktivitas partai politik.
Secara prinsip, reses DPRD merupakan tugas konstitusional anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Kegiatan ini merupakan kewajiban publik yang bersifat netral dan non-partisan, karena dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas serta anggaran negara.
Sebaliknya, partai politik merupakan organisasi politik yang berorientasi pada konsolidasi kader dan dukungan politik, sehingga kegiatannya bersifat partisan dan tidak identik dengan tugas formal lembaga perwakilan rakyat.
Oleh karena itu, apabila seorang anggota DPRD melaksanakan reses atau kegiatan pengawasan dengan nuansa, atribut, maupun struktur kegiatan partai politik, maka hal tersebut dapat dinilai:
- Tidak sejalan dengan prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik;
- Berpotensi melanggar etika penyelenggara negara dan etika legislatif;
- Serta dapat ditafsirkan sebagai penggunaan fasilitas dan agenda resmi negara untuk kepentingan partisan.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, sejumlah prinsip umum secara tegas melarang penggunaan fasilitas maupun kegiatan resmi pemerintah untuk kepentingan partai politik. Anggota DPRD juga terikat pada kewajiban menjaga netralitas saat menjalankan tugas formal serta tunduk pada ketentuan kode etik DPRD dan peraturan tentang perilaku anggota DPRD.
Jika dugaan pencampuran kegiatan ini terbukti, maka konsekuensi yang dapat timbul antara lain berupa:
- peringatan atau sanksi etik dari alat kelengkapan DPRD,
- evaluasi oleh Badan Kehormatan DPRD,
- hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan reses dan pengawasan.
Secara hukum administrasi dan etika penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan reses dan pengawasan DPRD tidak dibenarkan dipadukan dengan agenda maupun kepentingan partai politik. Kegiatan tersebut wajib ditempatkan sepenuhnya sebagai fungsi publik, bukan sebagai ruang konsolidasi organisasi politik. (Fey)

