Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Polres Cimahi Bongkar Modus Edarkan Sabu dalam Cangkang Tutut

Polres Cimahi Bongkar Modus Edarkan Sabu dalam Cangkang Tutut

CIMAHI, KANALINDONESIA.COM : Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar modus unik peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan ke dalam cangkang keong sawah atau tutut di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan, pelaku sengaja menyembunyikan sabu ke dalam cangkang tutut agar tidak terdeteksi aparat kepolisian.

“Kami mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” kata Niko di Cimahi, Rabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong sawah yang telah dikosongkan. Sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil itu kemudian dimasukkan ke dalam cangkang, lalu dibungkus kembali sehingga tampak seperti paket makanan biasa.

Menurut Niko, sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mencari keong di area persawahan yang berada tidak jauh dari rumahnya. Isi keong dikeluarkan, kemudian paket sabu dimasukkan ke dalam cangkang tersebut.

“Modusnya menggunakan sistem tempel atau lempar di titik tertentu. Orang yang melihat akan mengira itu hanya sampah atau sisa makanan,” ujarnya.

Peredaran sabu dengan modus cangkang tutut ini dilakukan di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.

Dalam setiap transaksi, pelaku disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp6 juta.

Sementara itu, polisi masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita