Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Dugaan Korupsi dan Kejahatan Skandal Oknum RSUD Cikalongwetan Bandung Barat Ditangani Kejati Jabar

Dugaan Korupsi dan Kejahatan Skandal Oknum RSUD Cikalongwetan Bandung Barat Ditangani Kejati Jabar

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan serius mengguncang RSUD Cikalongwetan, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Tiga organisasi masyarakat resmi melaporkan RA (mantan Direktur Utama), WP (Direktur Utama aktif), serta MA (oknum Inspektorat KBB) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran berat lingkungan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Garda Relawan Anti Korupsi (GALAKSI), Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB), dan Aliansi Aktivis Jawa Barat dalam Surat pengaduan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 telah diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026.

Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, bersama Asep Herna menegaskan bahwa laporan mereka disertai dokumen serta temuan lapangan yang dinilai kuat dan layak langsung ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Ada dugaan 4 Ton Limbah B3 di kubur di Area rumah sakit sejak 2020. Dalam laporan, para pelapor mengungkap dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebanyak sekitar 4 ton di dua titik area belakang rumah sakit.

Penimbunan disebut dilakukan dengan cara menggali tanah sedalam kurang lebih dua meter dengan lebar sekitar empat meter, tepat di dekat permukiman warga.

Lebih parah lagi, warga dilaporkan sempat memprotes karena limbah medis tersebut diduga dibakar, menimbulkan asap tebal serta bau menyengat yang mengganggu kesehatan lingkungan.

“Kalau ini benar terjadi, ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kategori pidana lingkungan,” tegas Agus Satria, Rabu (4/3/2026).

Dalam berkas pengaduan, para pelapor menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis.

Foto lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan turut dilampirkan sebagai bukti awal.

Jaspel COVID Diduga Dipotong 20 Persen
Selain dugaan kejahatan lingkungan, laporan juga mengungkap dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen.

Pemotongan tersebut, menurut pelapor, disebut dilakukan dengan dalih akan dibagikan kepada pegawai yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Tim COVID-19.

“Jika pemotongan itu dilakukan tanpa dasar regulasi yang sah, maka itu adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan,” ujar Agus.

Bukti pembayaran serta dokumen pendukung terkait pemotongan Jaspel COVID telah dilampirkan dalam berkas laporan ke Kejati Jabar, dua Rekening BLUD Aktif, Diduga Buka Celah Penyimpangan.

Aspek krusial lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam laporan disebutkan, pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.

Padahal, seluruh pendapatan BLUD seharusnya terpusat pada satu rekening resmi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

“Kalau benar ada dua rekening aktif, ini membuka ruang sangat besar terjadinya penyimpangan aliran dana,” tegas Agus.

Dokumen rekening koran dan bukti transaksi disebut telah diserahkan kepada penyidik Kejati Jabar sebagai bahan awal penelusuran dugaan aliran dana.
Desak Kejati Jabar Segera Naikkan ke Penyelidikan

Para pelapor mendesak Kejati Jabar segera menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Mereka juga menyatakan siap menghadirkan saksi tambahan serta bukti lanjutan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera bertindak. Ini bukan persoalan internal rumah sakit. Ini menyangkut uang negara, keselamatan lingkungan, dan kesehatan warga di Kabupaten Bandung Barat,” tegas Agus.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita