BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan operasional Kebun Binatang Bandung belum dapat dibuka kembali, termasuk setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian ini menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 yang sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya, yakni Nomor 357/KPTS-II/2003. Keputusan lama itu memberikan izin kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden sebagai pengelola lembaga konservasi ex-situ di Kota Bandung.
Sejak keputusan baru ditetapkan pada 3 Februari 2026, seluruh aktivitas operasional kebun binatang resmi dihentikan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung bergerak cepat melakukan pengamanan aset daerah.
Pada 5 Februari 2026, Pemkot melakukan penyegelan terhadap lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi kebun binatang, sekaligus mengamankan barang milik daerah di kawasan tersebut.
Di hari yang sama, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan Pemkot Bandung. Kesepakatan ini mencakup koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja terdampak dari penghentian operasional.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, keputusan untuk tidak membuka kembali kebun binatang dalam waktu dekat merupakan langkah yang harus diambil demi kepatuhan terhadap aturan.
“Kami memahami bahwa kebun binatang ini merupakan salah satu destinasi wisata favorit warga dan wisatawan. Namun karena izinnya telah dicabut oleh pemerintah pusat, maka operasional tidak bisa dilakukan sebelum seluruh proses administrasi dan hukum diselesaikan,” ujarnya.
Farhan juga memastikan, Pemkot Bandung tidak akan membuka kembali kawasan tersebut secara sementara setelah Lebaran. Menurutnya, aspek keselamatan satwa, tata kelola, serta kepastian hukum menjadi prioritas utama.
Ke depan, Pemkot Bandung berencana membuka kembali Kebun Binatang Bandung setelah adanya mitra pengelola baru. Proses pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika sudah ada pengelola baru yang terpilih secara resmi, maka kebun binatang bisa kembali dibuka dengan sistem pengelolaan yang lebih baik,” katanya.
Selama masa transisi, Pemkot Bandung memastikan upaya penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja tetap menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang lebih luas. (Fey)

