Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Tak Ada yang WFA, Seluruh ASN Setwan DPRD Jatim Tetap Beraktivitas di Kantor Usai Libur Lebaran

Tak Ada yang WFA, Seluruh ASN Setwan DPRD Jatim Tetap Beraktivitas di Kantor Usai Libur Lebaran

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Kebijakan berbeda ditetapkan
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Meski dihimbau agar bekerja di rumah namun Sekretaris DPRD Jatim Moh. Ali Kuncoro tetap memerintahkan anak buahnya masuk menyelesaikan tugas di kantor Sekretariat DPRD Jatim. Alasannya menjaga produktivitas pelayanan sekaligus merawat semangat kebersamaan antarbagian.

Ali mengatakan meski secara regulasi dimungkinkan hingga 50 persen ASN bekerja secara WFA. Namun, pihaknya sepakat untuk tetap menjalankan seluruh aktivitas kerja dari kantor.

“Secara regulasi memungkinkan 50 persen, tapi kami sepakat di Setwan tidak menerapkan WFA,” ujar Ali Kuncoro, Rabu (25/3/2026).

Saat ini sebanyak 109 PNS, 15 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan 71 PPPK-Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim sudah bersepakat tetap bekerja seperti biasa.

Alasan lainnya kata Ali Kuncoro kebijakan ini ditetapkan agar layanan administratif dan dukungan terhadap kinerja DPRD tetap berjalan optimal, terutama di tengah momentum libur panjang yang berpotensi mengganggu ritme pelayanan.


Dari pantauan di sekretariat DPRD Jatim, Rabu (25/3/2026) para ASN dan Pekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim tampak melaksanakan tugasnya melayani berbagai kepentingan di Kantor DPRD Jatim.

Sebagai informasi, kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 H.

Dalam aturan itu, WFA diberlakukan selama dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur panjang, yakni pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa implementasi WFA dilakukan secara selektif dan bergiliran di masing-masing perangkat daerah, dengan batas maksimal 50 persen pegawai.

Ia juga menekankan bahwa perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor dengan sistem shift guna menjaga kualitas pelayanan publik.

“Pelaksanaan WFA ini bukan tambahan libur ataupun cuti, melainkan mekanisme kerja yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja dengan tetap menjaga kedisiplinan dan produktivitas,” tegas Khofifah. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita