Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Khofifah Apresiasi DPRD Jatim Usai Persetujuan Dua Raperda Strategis Pembangunan Daerah

Khofifah Apresiasi DPRD Jatim Usai Persetujuan Dua Raperda Strategis Pembangunan Daerah

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selasa (12/05).

Strategis dalam Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa persetujuan terhadap dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kedua regulasi strategis tersebut juga selaras dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.

Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Provinsi Jawa Timur tentang BUMD.

Perubahan bentuk hukum tersebut, kata Khofifah, menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan sektor energi ke depan.

Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor migas, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI). Khofifah menyebut, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang berhasil memperoleh PI melalui proses panjang dan bertahap.

Khofifah menambahkan, saat ini terdapat lima Wilayah Kerja (WK) migas di Jawa Timur dengan komposisi PI bagi Pemprov yang berbeda-beda. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelibatan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan sumber daya energi dapat dirasakan secara lebih luas.

“Karena jalur migasnya memang melalui Kabupaten-Kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” terangnya.

Meski demikian, Khofifah memastikan perubahan bentuk hukum tersebut tidak akan mengubah substansi utama kegiatan usaha Petrogas Jatim Utama. Perseroda tetap menjalankan empat fokus utama usaha, yaitu pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.

“Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya serta dapat menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta meningkatkan PAD Jatim melalui serangkaian misi yang telah ditetapkan sebagai BUMD di Jatim,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Khofifah menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.

Raperda tersebut mencakup dua perubahan utama, yakni penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita