Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Soroti Dugaan Pelanggaran Kepala BKPSDM, PC IPNU Bandung Barat Desak Pemda Tegakkan Etika ASN

Soroti Dugaan Pelanggaran Kepala BKPSDM, PC IPNU Bandung Barat Desak Pemda Tegakkan Etika ASN
Ketua PC IPNU KBB Fajar Ismail

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti serius isu dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB.

Bagi PC IPNU KBB, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan pribadi, melainkan telah menjadi ujian besar bagi integritas birokrasi dan kehormatan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Ketua PC IPNU KBB Fajar Ismail Senin (18/5/2026), menegaskan bahwa pihaknya melihat persoalan ini dari tiga dimensi moralitas yang saling berkaitan, yakni moralitas pemerintahan, moralitas masyarakat, dan moralitas pelajar.

Krisis Keteladanan di Tubuh Birokrasi

Menurut IPNU, Kepala BKPSDM memiliki posisi strategis sebagai pembina disiplin, etika, dan moral seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandung Barat. Karena itu, jika pejabat yang berada di garda terdepan penegakan disiplin justru diterpa isu moral, kepercayaan publik terhadap birokrasi akan ikut runtuh.

IPNU mengingatkan bahwa ketentuan disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, setiap PNS wajib menjaga integritas, martabat, dan nama baik instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian juga memiliki kewenangan untuk membebastugaskan sementara ASN yang sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin berat demi menjaga objektivitas pemeriksaan.

“Pemerintah daerah tidak boleh ragu. Penegakan aturan secara tegas adalah ukuran nyata komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas PC IPNU KBB.

Disebutkanya aturan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Cederai Nilai Religius Masyarakat

IPNU menilai, Kabupaten Bandung Barat dikenal sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi norma agama, budaya, dan kesusilaan. Karena itu, dugaan pelanggaran moral yang melibatkan pejabat publik dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Menurut mereka, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan melalui proses pemeriksaan yang transparan agar tidak terjadi pembiaran maupun normalisasi terhadap pelanggaran etika.

Sebagai organisasi pelajar, IPNU menegaskan bahwa generasi muda membutuhkan figur teladan yang jujur, disiplin, dan berakhlak.

IPNU menilai pendidikan karakter akan kehilangan makna apabila pelanggaran moral di lingkungan birokrasi justru dibiarkan tanpa tindakan tegas.

“Pelajar Bandung Barat menolak apatis. Kami menuntut pemerintahan yang bersih dan bermartabat demi masa depan generasi penerus,” tegasnya.

Tiga Tuntutan Resmi PC IPNU KBB

Dalam pernyataan sikap resminya, PC IPNU KBB menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat:

1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengusut kasus secara cepat, objektif, dan transparan tanpa intervensi politik.

2. Meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Bupati dan Wakil Bupati membentuk tim ad hoc lintas sektoral serta mempertimbangkan penonaktifan sementara pejabat terkait selama proses pemeriksaan.

3. Menuntut penegakan asas praduga tak bersalah. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun jika terbukti melanggar, sanksi disiplin berat wajib dijatuhkan tanpa kompromi.

Integritas Bandung Barat Dipertaruhkan

PC IPNU KBB menegaskan bahwa Bandung Barat adalah daerah yang religius dan bermartabat. Karena itu, mereka menyatakan tidak akan tinggal diam apabila integritas birokrasi, ketenteraman masyarakat, dan masa depan moral generasi muda dipertaruhkan oleh lambannya penegakan hukum.

“Pemda harus menunjukkan keberanian dan ketegasan. Jangan biarkan marwah birokrasi Bandung Barat runtuh karena pembiaran,” tutup pernyataan tersebut. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita