Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

PMII Bandung Barat Desak Bupati: Jangan Biarkan BKPSDM Jadi Sarang Pelanggaran Etik

PMII Bandung Barat Desak Bupati: Jangan Biarkan BKPSDM Jadi Sarang Pelanggaran Etik
Ketua PMII Bandung Barat, Ari Supriadin

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung Barat melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat.

Bagi PMII, persoalan ini bukan sekadar isu personal, tetapi menyangkut kredibilitas birokrasi dan marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Ketua PMII Bandung Barat, Ari Supriadin Kamis (21/5/2026), menegaskan bahwa BKPSDM merupakan institusi strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas, integritas, dan profesionalisme ASN. Karena itu, dugaan pelanggaran etik yang menimpa pucuk pimpinan lembaga tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi semangat reformasi birokrasi.

“Hukum di negara ini tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ASN golongan rendah dihukum ketika melanggar aturan, maka Kepala BKPSDM yang memegang otoritas justru harus diproses lebih tegas,” tegas Ari Supriadin.

Menurut PMII, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik tersebut telah mencederai nilai-nilai dasar ASN serta melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional.

PMII menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Sebagai pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Kepala BKPSDM dinilai harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berpotensi mencoreng kehormatan institusi negara.

PMII Bandung Barat menuntut Bupati Bandung Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil langkah konkret dengan membebastugaskan sementara Kepala BKPSDM selama proses pemeriksaan berlangsung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin objektivitas penyelidikan serta mencegah potensi intervensi, penghilangan alat bukti, maupun tekanan terhadap pihak-pihak terkait.

Jika hasil pemeriksaan Dewan Kode Etik atau tim investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat, PMII mendesak agar sanksi maksimal dijatuhkan, termasuk pemberhentian dari jabatan struktural.

PMII juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan merusak kepercayaan publik.

“Bandung Barat membutuhkan birokrasi yang bersih, bukan birokrasi yang dipenuhi kompromi terhadap pelanggaran etik. Jika benar terbukti bersalah, tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan,” tegas PMII Bandung Barat.

Bagi PMII, penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menegakkan prinsip keadilan, integritas, dan supremasi hukum tanpa pandang jabatan. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita