BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah merah di Kampung Purabaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satpol PP langsung turun ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
Penertiban dilakukan pada Selasa (26/5/2026), sehari setelah adanya laporan warga yang masuk pada Senin (25/5/2026). Aktivitas pengerukan tanah itu dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan air lumpur turun ke badan jalan hingga membahayakan pengendara motor maupun mobil yang melintas.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat langsung melakukan penghentian aktivitas di lokasi meski kegiatan alat berat saat itu masih berjalan.
Langkah cepat tersebut merupakan instruksi Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Angga Setyaputra, yang memimpin penanganan di lapangan.
Berdasarkan hasil pengecekan sementara, lokasi tersebut diketahui merupakan area pembangunan perumahan G-Land Savona Hill yang saat ini masih dalam tahap cut and fill, bukan aktivitas Galian C.
Namun demikian, proyek tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak pengembang baru memiliki sejumlah dokumen pendukung seperti izin lokasi, Peil Banjir, Andalalin, UPL-UKL, dan site plan.
Pihak pengembang, PT Griya Adimitra Nusantara, menyatakan bersedia menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi hingga dokumen PBG resmi diterbitkan.
Satpol PP KBB juga menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila pihak pengembang tetap menjalankan aktivitas tanpa izin yang lengkap.
“Jika pihak pengembang masih melakukan kegiatan, maka akan dilakukan tindakan upaya paksa,” tegas Angga.
Saat ini, Satpol PP KBB masih melakukan koordinasi dengan Dinas PUTR terkait dokumen yang dimiliki pengembang. Dalam waktu dekat, Satpol PP bersama PUTR dan instansi terkait lainnya dijadwalkan akan kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lanjutan.
Warga berharap pemerintah daerah benar-benar melakukan pengawasan ketat tambang atau galian agar aktivitas proyek tidak merugikan masyarakat maupun membahayakan pengguna jalan. (Fey)

