Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Kabar Gembira untuk Warga Lekok dan Nguling Pasuruan, DPR RI MInta pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Warga dengan TNI AL

Kabar Gembira untuk Warga Lekok dan Nguling Pasuruan, DPR RI MInta pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Warga dengan TNI AL

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Harapan masyarakat di 2 kecamatan yaitu Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan untuk mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati setelah 65 tahun bersengketa dengan TNI AL mulai menemukan titik terang.

Ini setelah Komisi A DPRD Jatim membawa aspirasi warga Pasuruan ini ke DPR RI. Rombongan Komisi A yang dipimpin Ketua Komisi A Dedi Irwansyah, bersama dengan Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo dan DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (3/6/2026) terkait keluhan warga kedua kecamatan tersebut yang masih bersengketa dengan TNI AL, tepatnya melibatkan 10 desa seluas sekitar 3457 Hektar.

Dalam RDP itu sendiri, Komosi II juga mendengarkan penjelasan dari Kepala Staf Angkatan Laut, Kementrian ATR/BPN

Anggota Komisi A DPRD Jatim , M. Naufal Alghifari dikonfirmasi hasil RDP dengan Komisi II membenarkan bahwa Komisi II memberikan rekomendasi agar persoalan sengketa tersebut segera diselesaikan oleh Pemerintah RI dengan mengedepankan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.

“Komisi II merekomendasikan kepada Pemerintah RI agar kasus pertanahan di 10 Desa Kecamatan Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sesuai rasa keadilan dan berpihak kepada rakyat. Ini tentu kabar yang menggembirakan untuk masyarakat Lekok dan Nguling yang sudah puluhan tahun bersengketa,” ungkap Naufal, Rabu (3/6/2026).

Politisi asli Pasuruan ini mengatakan bahwa sengketa ini sudah terjadi 65 tahun hingga 4 generasi. Dengan rekomendasi ini Komisi A berharap agar pihak TNI AL mematuhi rekomendasi DPR RI tersebut.

“Ini sudah berlangsung lama bahkan 4 generasi. Harusnya jika ada keberpihakan pada masyarakat masalah ini tidak harus berlarut hingga banyak generasi. Sebab mereka kan jelas warga negara Indonesia yang diakui negara dengan memiliki KTP. Tapi pihak TNI AL besikukuh bahwa itu adalah wilayah militer,” ungkap Politisi Demokrat ini.

Naufal yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Pasuruan ini mengingatkan, sesuai UUD negara Indonesia, pasal 27, 28, 31 dan 34 negara melindungi hak-hak warganya dibidang kesamaan hukum, hak Asasi Manusia , dan atas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

“Akibat sengketa ini 34.313 jiwa tak bisa menikmati pembangunan, instruktur dasar. Bahkan pasang listrik dan air saja gak bisa, karena status tanah yang tidak jelas dan harus berhadapan dengan negara yang menyebut itu sebagai wilayah militer,” tambahnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa ada lahan yang dijual warga kepada pihak TNI AL, namun sebenarnya tidak semua di wilayah 10 desa tersebut milik TNI AL. Lahan warga ini sebabnya sudah ditempati sejak 1961 sebelum TNI AL masuk ke sana. Lalu mereka memperluas dengan status Hak pakai, dan saat ini mereka menggunakan 14 sertifikat yang jadi dasar penguasan oleh TNI AL.

Menurut Naufal harusnya pihak TNI AL tidak hanya bersikap kaku berpijak pada urusan legal formal saja, namun tetap melihat kepentingan masyarakat umum dan hak asasi manusia.

“Okelah secara legal mereka punya hak pakai sebagai wilayah militer, tapi kan mereka juga harus berpikir ada warga negara Indonesia yang diakui oleh negara tinggal di wilayah tersebut. Harusnya ya warga tetap bisa menikmati hak hidup mereka di sana kan,” kata Politisi muda ini.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita