SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ketegasan hukum menyelimuti sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI, Pemkot Surabaya secara resmi diperintahkan untuk segera menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perintah ini tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, yang merespons permohonan dari kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H.
Lembaga negara yang berpusat di Jakarta ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan apa pun. Dalam surat tersebut, Korps Adhyaksa menekankan bahwa Legal Opinion (Pendapat Hukum) tidak memiliki kekuatan mengikat, sehingga tidak dapat digunakan sebagai tameng atau instrumen birokrasi untuk menghambat hak-hak hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan secara sah.
Berkat terbitnya surat resmi tersebut, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana kini memiliki dasar hukum terkuat untuk mendesak pelaksanaan putusan. Sikap hukum dari pusat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas surat permohonan penegasan yang diajukan Robert pada tanggal 7 April 2026 silam melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam suratnya itu, ia mendesak agar Pemkot Surabaya segera mematuhi dan menjalankan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan mutlak, yang telah diputus mulai dari tingkat pertama hingga terakhir.
Rentetan putusan hukum yang dimaksud meliputi:
- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY
- Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016
- Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021
Berdasarkan isi amar dari seluruh putusan tingkat akhir tersebut, secara hukum Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mutlak untuk melunasi hak pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai yang terperinci dan tepat ini telah ditetapkan secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Menanggapi persoalan hukum ini, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 untuk memperjelas batasan kewenangan dan fungsi lembaga hukum. Kejaksaan menegaskan, tidak ada satu pun alasan yuridis yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan oleh pihak swasta di pengadilan.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda / menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi poin inti yang tertulis di dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.
Merespons ketegasan resmi dari Kejaksaan Agung yang kini telah dimilikinya, Robert Simangunsong menyatakan bahwa sudah tidak ada celah lagi bagi Pemkot Surabaya untuk mengulur waktu atau mencari jalan keluar lain. Surat ini menjadi bukti sah dan mutlak bahwa supremasi hukum harus ditegakkan dan berada di atas segala argumen birokrasi administratif.

