Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Peran Strategis TPS Sebagai Garda Terdepan Pengawasan Logistik dan Konservasi Hayati

Peran Strategis TPS Sebagai Garda Terdepan Pengawasan Logistik dan Konservasi Hayati

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memperkuat perannya sebagai *logistics control point melalui partisipasi aktif dalam pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) 2026 yang digelar di KSOP Utama Tanjung Perak pada Rabu (24/6). Kehadiran TPS dalam kegiatan ini menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung ekosistem pelabuhan yang aman dan berkelanjutan.

Sebagai simpul utama arus ekspor-impor, TPS beroperasi dalam ekosistem yang terintegrasi dengan berbagai instansi pengawas, seperti KSOP, Bea Cukai, Karantina, Balai KSDA, hingga aparat penegak hukum. Sinergi ini krusial untuk memastikan pengawasan ketat terhadap potensi tindak pidana di pelabuhan, termasuk peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL), guna menjaga keamanan nasional sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia.

Setiap instansi memiliki peran dalam pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran, termasuk peredaran ilegal TSL.
Dalam konteks tersebut, KSOP berperan dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi aktivitas kepelabuhanan.

Bea dan Cukai menjalankan fungsi pengawasan barang ekspor-impor dan pencegahan penyelundupan, termasuk melalui pemeriksaan dokumen dan fisik petikemas. Sementara itu, Karantina bertanggung jawab memastikan kelayakan hayati tumbuhan dan satwa, termasuk mencegah penyebaran penyakit dan spesies invasif. Balai KSDA memiliki kewenangan dalam perlindungan dan identifikasi spesies dilindungi serta penegakan hukum konservasi.

Di sisi lain, aparat kepolisian melalui Polairud dan Polres Pelabuhan menjalankan fungsi penindakan dan proses hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah pelabuhan.

Sebagai operator terminal, TPS tidak menjalankan fungsi penegakan hukum, melainkan berperan sebagai enabler sistem dan fasilitator operasional yang memastikan seluruh proses berjalan secara terintegrasi dan terkendali. TPS menyediakan alur logistik yang terstruktur mulai dari gate, lapangan penumpukan (yard), hingga kegiatan bongkar muat di kapal.

Selain itu, TPS juga menyediakan dukungan sistem digital untuk pelacakan petikemas, fasilitas Container Freight Station (CFS), area inspeksi bersama, serta sistem monitoring yang memungkinkan instansi terkait melakukan pengawasan secara efektif.

Melalui peran tersebut, TPS menjadi “l9gistics control point” yang mendukung pelaksanaan joint inspection oleh Bea dan Cukai serta Karantina, sekaligus menyediakan akses dan data yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan fisik petikemas.

Dalam aktivitas kepelabuhanan, terdapat berbagai potensi tindak pidana yang dapat terjadi, baik yang terkait langsung dengan TSL maupun pelanggaran umum. Tindak pidana terkait TSL meliputi penyelundupan satwa dilindungi, perdagangan ilegal flora dan fauna, pemalsuan dokumen karantina, serta misdeclaration isi petikemas.

Selain itu, terdapat pula potensi pelanggaran lain seperti penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, pemalsuan dokumen logistik, hingga pelanggaran keamanan di area terminal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, penanganan awal terhadap indikasi tindak pidana dilakukan melalui prosedur terpadu lintas instansi. Proses diawali dengan deteksi dini melalui sistem risk profiling, analisis dokumen, maupun informasi intelijen. Apabila ditemukan indikasi, petikemas akan dikenakan status penahanan sementara (hold) untuk mencegah pergerakan lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan koordinasi antara Bea dan Cukai, Karantina, KSDA, dan aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik bersama (joint inspection).

Dalam tahap pemeriksaan, dilakukan identifikasi isi petikemas serta verifikasi terhadap dokumen yang menyertainya.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, barang bukti akan diamankan oleh instansi berwenang seperti KSDA atau Karantina, dan proses hukum dilanjutkan oleh aparat kepolisian atau penyidik terkait.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita