Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BOGOR

Aset Daerah Hingga Mutasi Jabatan Jadi Ladang Cuan Oknum Pejabat Pemkab Bogor, KPK Diminta Bertindak

Aset Daerah Hingga Mutasi Jabatan Jadi Ladang Cuan Oknum Pejabat Pemkab Bogor, KPK Diminta Bertindak

BOGOR, KANALINDONESIA.COM: Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kini muncul dugaan bahwa aset daerah dimanfaatkan secara tidak semestinya oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

Salah satu aset yang menjadi perhatian berada di kawasan pusat pemerintahan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong. Sebidang tanah milik pemerintah seluas sekitar 940 meter persegi yang diketahui dikuasai pihak lain sejak 2017 kini dimanfaatkan sebagai rumah makan Soto Boyolali. Dugaan yang berkembang menyebutkan aset tersebut disewakan tanpa mekanisme resmi sehingga hasilnya diduga tidak masuk ke kas daerah.

Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) Perwakilan Jawa Barat, Edwar, menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola aset di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Menurutnya, penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan persoalan serius yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan administrasi. Ia menegaskan bahwa aset daerah merupakan milik masyarakat yang harus dikelola secara transparan demi kepentingan publik, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Aset daerah bukan milik pejabat, melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Jika pengelolaannya tidak transparan, kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Sorotan serupa disampaikan aktivis antikorupsi R. Mahendratama. Ia menilai mekanisme pemanfaatan aset daerah, baik melalui skema sewa maupun Bangun Guna Serah (BGS), harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita