BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik alokasi anggaran hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bandung Barat mulai memicu gelombang protes dari pemerintah desa. Sejumlah kepala desa mempertanyakan perubahan nilai anggaran yang diterima karena dinilai tidak lagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas dalam forum perencanaan.
Kepala Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, Sabana, mengaku kecewa setelah mengetahui besaran anggaran pembangunan yang diterima setiap desa berbeda-beda.
Padahal, dalam pembahasan Musrenbang sebelumnya seluruh desa disebut telah memperoleh kesepakatan alokasi sebesar Rp150 juta untuk mendukung pembangunan prioritas di masing-masing wilayah.
Namun, pada tahap realisasi, kondisi tersebut berubah. Beberapa desa tetap menerima alokasi penuh Rp150 juta, sebagian lainnya memperoleh Rp140 juta, sedangkan Desa Cilangari dan Desa Bunijaya hanya menerima sekitar Rp44 juta.
“Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar. Kami ingin mengetahui dasar penetapan anggarannya. Jika memang ada perubahan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada seluruh desa agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda,” ujar Sabana.
Ia menegaskan, anggaran Musrenbang memiliki peran penting bagi percepatan pembangunan di tingkat desa, khususnya pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Sebagian besar usulan masyarakat bergantung pada dana Musrenbang. Jika alokasinya berkurang drastis, banyak program pembangunan yang sudah direncanakan tidak dapat direalisasikan. Yang dirugikan akhirnya adalah masyarakat,” katanya.
Sabana juga meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan perubahan alokasi anggaran tersebut.
Selain itu, ia berharap Ketua APDESI Kabupaten Bandung Barat ikut memperjuangkan aspirasi pemerintah desa yang merasa dirugikan.
“Kesepakatan yang sudah dibahas bersama seharusnya dihormati. Jangan sampai berubah saat pelaksanaan tanpa ada penjelasan yang jelas kepada desa. Kami meminta transparansi dan keadilan,” tegasnya.
Menurut Sabana, terdapat sejumlah desa yang tetap menerima alokasi Rp150 juta, di antaranya Desa Sirnajaya, Desa Gununghalu, Desa Wargasaluyu di Kecamatan Gununghalu, serta beberapa desa di Kecamatan Rongga.
Perbedaan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai indikator yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan besaran anggaran masing-masing desa.
Saat ini, Sabana mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala desa lain yang mengalami kondisi serupa. Apabila tidak ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, para kepala desa membuka kemungkinan untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bandung Barat.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya meminta hak desa diperlakukan secara adil dan seluruh proses penganggaran dilakukan secara transparan. Jika tidak ada penjelasan, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 000.7.2.4/3845/Bappelitbangda, pembahasan usulan Musrenbang Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan pada 2 September 2025 dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD pada 18 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengenai alasan perbedaan alokasi anggaran pembangunan antar desa tersebut.

