Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Komisi II DPRD Bandung Barat Desak BKAD Bongkar Persoalan Penertiban Aset Daerah

Komisi II DPRD Bandung Barat Desak BKAD Bongkar Persoalan Penertiban Aset Daerah

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera melakukan penataan dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Desakan tersebut mencakup aset bergerak maupun aset tidak bergerak agar memiliki kepastian hukum dan tercatat secara valid sebagai kekayaan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat, Amung Ma’mur, S.Ag., M.H., Jumat (10/7/2026) menegaskan bahwa penertiban aset tidak boleh lagi ditunda. Menurutnya, seluruh aset pemerintah harus dipastikan status kepemilikannya melalui dokumen legal yang lengkap sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami mendorong BKAD agar segera mengamankan seluruh aset daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Semua harus tervalidasi, benar-benar menjadi milik pemerintah daerah, dan dapat dibuktikan secara legal formal,” tegas Amung.

Komisi II juga akan segera memanggil BKAD untuk meminta penjelasan terkait status sejumlah aset strategis, termasuk lahan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat dan berbagai aset milik pemerintah yang hingga kini diduga masih ada yang belum bersertifikat.

Amung mengaku selama ini dirinya beranggapan seluruh lahan milik pemerintah telah memiliki sertifikat. Namun, untuk memastikan kondisi sebenarnya, Komisi II akan meminta data rinci mengenai aset yang sudah maupun yang belum memiliki dokumen kepemilikan.

“Berkaitan dengan lahan Gedung DPRD maupun aset Pemda lainnya, kami akan segera mengundang BKAD. Kami ingin mengetahui secara jelas mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum. Jangan sampai aset pemerintah justru bermasalah secara administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi II pada tahun 2025, terdapat sekitar 400 bidang tanah yang menjadi perhatian untuk segera ditertibkan. Jumlah tersebut dinilai cukup besar sehingga membutuhkan langkah cepat agar seluruh aset memiliki kepastian hukum.

Selain aset berupa tanah, Komisi II juga menyoroti banyaknya kendaraan dinas yang sudah rusak dan tidak lagi layak digunakan.

DPRD bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar kendaraan yang menjadi beban aset tersebut segera dilelang atau dihapus sesuai ketentuan.

Menurut Amung, kendaraan yang dibiarkan menumpuk hanya akan menjadi bangkai aset yang tidak memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Jangan sampai Kabupaten Bandung Barat menjadi ‘Semak City’, dipenuhi semak belukar dan bangkai kendaraan dinas yang terbengkalai. Kendaraan yang sudah tidak layak pakai harus segera dilelang atau dihapus sesuai aturan agar penataan aset menjadi lebih tertib dan profesional,” pungkasnya.

Komisi II DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mampu melindungi seluruh aset kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dari potensi sengketa maupun kerugian daerah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita