BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Seorang ASN berinisial S, merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) merangkap pengurus yayasan di Kecamatan Cipongkor, KBB, yang diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dana hibah menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pengawasan internal, serta membangun budaya birokrasi yang lebih berintegritas.
Menurut Sandi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, tindakan yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum tidak boleh mencoreng citra seluruh ASN yang selama ini bekerja secara profesional.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, dan integritas ASN. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tercoreng oleh ulah segelintir oknum. ASN adalah pelayan publik yang wajib menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Sandi Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memastikan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal.

