Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIMAHI

Parkir Liar Gerus Ruang Jalan di Cimahi, Dishub Siapkan Sanksi Derek bagi Pelanggar

Parkir Liar Gerus Ruang Jalan di Cimahi, Dishub Siapkan Sanksi Derek bagi Pelanggar

CIMAHI, KANALINDONESIA.COM: Persoalan parkir liar masih menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi. Sejumlah kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan dinilai turut mempersempit ruang gerak kendaraan dan berpotensi memicu kemacetan hingga gangguan keselamatan pengguna jalan.

Kondisi tersebut membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi terus meningkatkan pengawasan di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir.

Koordinator Lapangan Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi, mengatakan petugas secara rutin diterjunkan setiap hari untuk melakukan Pengaturan dan Pengamanan (PAM) sekaligus memantau titik-titik yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar.

“Ini kegiatan rutin ya, setiap hari dilakukan. Tujuannya untuk menghindari adanya parkir-parkir liar di sepanjang jalan yang memang dilarang parkir,” ujar Dede, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, penanganan parkir liar tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan tindakan represif. Edukasi dan pembinaan kepada masyarakat juga dinilai penting agar muncul kesadaran bahwa badan jalan merupakan fasilitas publik yang harus digunakan untuk kepentingan lalu lintas.

Sebagai langkah awal, petugas Dishub memberikan peringatan kepada pengendara yang kedapatan memarkir kendaraan di lokasi terlarang.

“Kami tempel stiker untuk mengingatkan para pengendara bahwa mereka melanggar,” katanya.

Pengawasan dilakukan secara bergilir di sejumlah kawasan strategis dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi. Beberapa di antaranya berada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi, Cimindi, serta sejumlah ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama pergerakan kendaraan.

Dishub juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan di depan Kantor DPRD Kota Cimahi. Pemasangan rambu larangan parkir di lokasi tersebut diharapkan dapat mempertegas fungsi badan jalan sekaligus mencegah kendaraan berhenti sembarangan.

“Alhamdulillah di depan dewan sekarang sudah ada rambu larangan parkir. Untuk di jalan nasional juga mutlak tidak boleh ada yang parkir karena rawan menimbulkan masalah,” tegas Dede.

Ia menjelaskan, parkir liar bukan hanya persoalan pelanggaran terhadap rambu atau aturan lalu lintas. Kendaraan yang berhenti di badan jalan dapat mengurangi kapasitas ruas jalan dan memperlambat arus kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk.

Jika kondisi tersebut terjadi secara terus-menerus, antrean kendaraan pun berpotensi semakin panjang dan berdampak pada pengguna jalan lainnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita