Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

DPRD KBB Minta Percepat Persoalan 200 Kursi Kepala Sekolah yang Belum Terisi

DPRD KBB Minta Percepat Persoalan 200 Kursi Kepala Sekolah yang Belum Terisi

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah masih menjadi pekerjaan rumah serius Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hingga kini, sekitar 200 jabatan kepala sekolah masih belum terisi secara definitif setelah pemerintah daerah melakukan pengisian secara bertahap.

Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/8/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyoroti pentingnya percepatan pengisian jabatan kepala sekolah. Menurutnya, keberadaan kepala sekolah definitif menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola dan pelayanan pendidikan berjalan optimal.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat hadir sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan pendidikan, termasuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta persoalan kekosongan kepala sekolah.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, sebelumnya terdapat sekitar 315 jabatan kepala sekolah yang belum terisi. Pemerintah daerah kemudian melakukan pengisian secara bertahap.

Pada tahap pertama, sebanyak 23 kepala sekolah telah dilantik. Selanjutnya, pada gelombang kedua sebanyak 112 kepala sekolah kembali dilantik.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 200 jabatan kepala sekolah yang harus segera diisi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Edy Safrudin menjelaskan, pihaknya menargetkan seluruh jabatan yang masih kosong dapat terisi sepanjang 2026. Namun, realisasi pengisian tetap bergantung pada proses pemberkasan dan verifikasi calon yang memenuhi persyaratan.

“Harapannya tahun 2026 ini selesai semua. Tetapi kita lihat nanti pada saat pemberkasan, berapa yang memenuhi syarat. Tetap tergantung dari yang bersangkutan yang akan diusulkan menjadi kepala sekolah,” ujarnya.

Pengisian Kepala Sekolah Dilakukan Berbasis Sistem

Proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak dilakukan secara manual. Dinas Pendidikan terlebih dahulu meminta data calon dari masing-masing wilayah kecamatan.

Nama-nama yang diusulkan kemudian diperiksa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, mulai dari usia, pangkat, jenjang pendidikan hingga persyaratan administratif lainnya.

Data calon selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem KSPSTK untuk menjalani proses verifikasi. Calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem tersebut.

Setelah proses verifikasi selesai, data diteruskan melalui sistem kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua berdasarkan sistem. Tidak membawa berkas secara langsung,” jelasnya.

Sempat Terkendala Perbedaan Pemahaman Regulasi

Dinas Pendidikan mengakui proses pengisian kepala sekolah sempat mengalami hambatan akibat perbedaan pemahaman terhadap regulasi mengenai pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan terkait kepala sekolah, termasuk mengenai pendidikan dan pelatihan.

Pada awalnya, Dinas Pendidikan memahami bahwa calon kepala sekolah harus menyelesaikan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu sebelum dilantik. Pemahaman tersebut membuat proses pengisian jabatan berjalan lebih lambat.

Namun, setelah dilakukan penyamaan persepsi terhadap mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah memahami bahwa pelantikan dapat dilakukan terlebih dahulu, kemudian kepala sekolah mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan.

“Awalnya kita memahami harus diklat dulu. Ternyata bisa dilantik dulu, baru mengikuti diklat. Itu yang kemarin menyebabkan adanya keterlambatan karena perbedaan persepsi,” ungkapnya.

Target 200 Jabatan Bisa Terisi

Untuk gelombang pengisian berikutnya, Dinas Pendidikan belum dapat memastikan jumlah kepala sekolah yang akan dilantik.

Kendati demikian, targetnya cukup besar, yakni mengisi sebanyak mungkin dari sekitar 200 jabatan yang masih kosong.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita