SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan kepada nonaktif Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (14/8/2026).
Putusan tersebut diberikan setelah pengadilan menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut dalam rangkaian kasus yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” ujar I Made Yulianda.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Sugiri belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial.
Perkara tersebut menjerat Sugiri dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terima Rp900 Juta untuk Pertahankan Direktur RSUD
Dalam perkara ini, Sugiri dinilai sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono. Uang tersebut diberikan agar Yunus tetap dipertahankan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Fakta hukum persidangan menyebut uang Rp900 juta tersebut diterima dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Jaksa sebelumnya mengungkapkan, pemberian uang dilakukan karena Yunus Mahatma ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono.
Agus Pramono disebut mengetahui sekaligus turut memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri. Karena itu, JPU menilai unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Terima Uang dari Proyek RSUD
Selain dugaan jual beli jabatan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.
Dalam surat tuntutannya, JPU menguraikan pengusaha Sucipto diduga memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.

