BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Persoalan pengelolaan barang milik daerah kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Panitia Khusus (Pansus) X DPRD KBB menyoroti pentingnya pengamanan sekaligus kepastian hukum terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah.
Sorotan tersebut mengemuka dalam pembahasan hari kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (19/8/2026). Pembahasan turut melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat guna menggali berbagai persoalan aset yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Dalam pembahasan itu, Sekda KBB Ade Zakir menekankan bahwa pengamanan aset tidak boleh dimaknai sebatas menjaga atau menguasai barang secara fisik. Setiap aset pemerintah harus memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan dapat dibuktikan secara hukum.
“Barang milik daerah ini harus aman. Pengamanan di sini tentu tidak hanya sebatas secara fisik kita kuasai, tetapi harus sah dan legal secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas menjadi salah satu fondasi utama dalam pengelolaan aset daerah. Tanah pemerintah, misalnya, harus ditopang dokumen kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau akta. Begitu pula kendaraan dinas yang harus memiliki dokumen kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tidak hanya aset berupa tanah dan kendaraan, barang milik daerah yang bersifat tidak berwujud juga membutuhkan perlindungan hukum. Salah satunya melalui pengurusan hak cipta maupun bentuk perlindungan hukum lainnya sesuai karakteristik aset.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena Kabupaten Bandung Barat merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung. Proses pemekaran tersebut menyisakan sejumlah persoalan aset yang hingga kini belum seluruhnya tuntas.
Sejumlah aset bahkan telah lama dikuasai masyarakat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penelusuran, penertiban administrasi, hingga penyelesaian aspek hukumnya.
“Ini sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelesaikan masalah aset ini,” tegas Sekda.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan lahan sekolah dasar yang dibangun melalui program SD Inpres.
Sejumlah aset tersebut kini menghadapi persoalan administrasi maupun legalitas karena pada saat awal pembangunan belum seluruh dokumen kepemilikannya ditindaklanjuti secara memadai.
Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai tidak bisa diselesaikan hanya melalui pencatatan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah pun menjadi momentum bagi Pansus X DPRD KBB dan pemerintah daerah untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur pencatatan dan pemanfaatan aset, tetapi juga memperkuat mekanisme pengamanan, legalisasi, pemeliharaan hingga pertanggungjawaban barang milik daerah.
Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, seluruh aset pemerintah diharapkan dapat terdata secara akurat, memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.
Penyelesaian persoalan aset secara bertahap menjadi penting agar barang milik daerah tidak sekadar tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar memiliki status kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

