PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.
Kedua tersangka tersebut ialah SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini menjadi anggota DPRD periode 2024–2029, dan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan penyidik memperpanjang masa penahanan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara sekaligus melengkapi alat bukti yang masih diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Adapun perpanjangan penahanan ini adalah untuk keperluan merampungkan berkas-berkas perkara sebelum nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Kebutuhannya adalah untuk melengkapi berkas dan juga melengkapi bukti-bukti yang lain, sebagai kemarin juga pendalaman juga terkait pemeriksaan KJPP,” ujar I Komang Ugra Jagiwirata.
Berdasarkan surat penyidik, SN menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung mulai 26 Agustus 2026 hingga 4 Oktober 2026. Penyidik menempatkan SN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo berdasarkan Surat Nomor B-438/M.5.26/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Sementara itu, FS menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung mulai 24 Agustus 2026 hingga 2 Oktober 2026. Penyidik menempatkan FS di Rutan Kelas IIB Ponorogo berdasarkan Surat Nomor B-437/M.5.26/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Kejari Ponorogo lebih dahulu menetapkan FS sebagai tersangka pada Selasa, 4 Agustus 2026. Saat itu, FS masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo. Penyidik kemudian langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan, Kejari Ponorogo menduga FS berperan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menyusun kajian besaran tunjangan perumahan. Penyidik juga menduga FS mengarahkan perubahan hasil kajian sehingga nilai tunjangan yang menjadi dasar pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian awal.
Dua hari kemudian, Kamis, 6 Agustus 2026, Kejari Ponorogo menetapkan SN sebagai tersangka kedua dalam perkara yang sama. SN merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029. Penyidik juga langsung menahan SN selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Penyidik menduga SN memerintahkan FS untuk menaikkan nilai hasil kajian tunjangan perumahan yang disusun KJPP. Berdasarkan hasil penyidikan, perubahan nilai tersebut diduga mencapai sekitar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Kejari Ponorogo masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Salah satunya berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berkaitan dengan proses penyusunan kajian besaran tunjangan perumahan.
Pemeriksaan terhadap saksi KJPP menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan proses penyusunan kajian, perubahan nilai, serta penggunaannya sebagai dasar pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Selain itu, penyidik sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan DPRD untuk mendalami proses penyusunan hingga pemberian tunjangan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Kejari Ponorogo memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

